FOTO BUGIL MAHASISWI

foto bugil mahasiswi disebarkan mantannya -
Serang – AK alias Agra (28), warga Jalan Kencana, Kelurahan Masigit, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ditangkap anggota Polda Banten karena mengunggah 5 foto bugil mantan kekasihnya, Mab (23) seorang mahasiswi salah satu Institut Negeri yang ada di Kota Serang, di situs jejaring sosial Facebook (FB). Pelaku nekad mengunggah foto mantan kekasihnya karena diputus cinta.
Dir Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Purwo Cayoko mengatakan, tersangka AK berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu warteg, Rabu (31/10) siang, setelah sebelumnya petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten mengintai tersangka sejak dua minggu lalu.

”Tersangka berhasil ditangkap tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumahnya sedang menunggu warteg milik pamannya. Dia langsung dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Purwo, didampingi Kasubdit IV AKBP Andik Puji Santoso, di kantornya, Rabu (31/10/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengaku mengunggah lima foto bugil mantan kekasihnya di akun Facebook yang dibuatnya dengan nama mantan kekasihnya itu dengan tambahan nama Kampus Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.

“Tersangka menguggah foto di facebook melalui handphone. Account-nya diberi nama korban dan nama kampusnya. Ada sekitar lima foto bugil mantannya yang diunggah, ada juga foto-foto mereka berdua,” kata Pruwo.

Purwo mengungkapkan, penangkapan tersangka AK ini berawal dari laporan pihak IAIN SMH Banten tentang pencemaran nama baik rektornya. Karena, dalam akun facebook yang memuat foto-foto bugil itu terdapat keterangan foto (caption) bertuliskan “foto ini waktu aku diperkosa sama rektor SMH Serang”.
“Awalnya ada laporan itu. Setelah kami selidiki, ternyata yang mengunggah foto-foto tersebut mengarah pada tersangka AK, mantan pacarnya. Motifnya karena tersangka sakit hati putus cinta. Tujuan tersangka mengunggah foto itu dan menyebut telah diperkosa rektor supaya korban dikeluarkan dari kampusnya,” ungkap Purwo.

Menurut Purwo, saat ini tengah mengumpulkan barang bukti yakni printscreen account facebook dan perangkat untuk mengunggah foto tersebut.
AKBP Andik menambahkan, keberadaan pelaku sebenarnya sudah diketahui petugas beberapa hari setelah foto tersebut muncul di facebook. Akan tetapi, prosedurnya harus terlebih dulu mendapat izin  penetapan penangkapan dan penahanan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Tersangka mengunggah foto bugil itu pada Oktober lalu. Dua hari setelah itu, account-nya ditutup, sudah tidak dapat diakses. Itu juga setelah korban dan pihak kampus melaporkan kasus itu,” tutur AKBP Andik.
Akibat perbuatannya, lanjut Andik, tersangka AK dijerat pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Di ruang pemeriksaan, AK mengaku selama dua bulan pacaran dengan Mab, dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di daerah Cilegon. Saat itulah, foto-foto bugil warga Pulo Kencana, Kecamatan Pontang itu dibuat.

Pemuda yang tidak tamat SD ini juga mengaku dirinya sakit hati karena diputuskan Mab sehingga sengaja mengunggah foto bugil mantan kekasihkan ke facebook agar dikeluarkan dari kampusnya.  “Saya sakit hati, dia mutusin saya karena kebohongan saya terbongkar. Awalnya saya ngaku kerja jadi intel Polda (Polda Banten) sampai akhirnya pacaran, tapi dia akhirnya tahu saya hanya kerja di warteg, lalu saya diputusin,” ujar AK. (fb)

(sumber)

BONUS  : DISINI



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 

STREAMING VIDEO PORNO Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger